Amendemen Bisa Mensahkan Presiden 3 Periode, tetapi Risikonya Luar Biasa

Amendemen Bisa Mensahkan Presiden 3 Periode, tetapi Risikonya Luar Biasa
Ketua FKPPI Arif Bawono. Foto: Dok Pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Bidang Politik PP KB FKPPI Arif Bawono menyebut jalan menuju penundaan pemilu atau penambahan masa jabatan presiden masih tertutup.

Pasalnya, ketentuan di UUD 1945 tentang kedua hal tersebut belum berubah.

“Meskipun terhalang oleh konstitusi, namun hal itu (Penundan Pemilu) juga bukan hal yang mustahil. Sebab, pada dasarnya UUD 1945 pun merupakan konstitusi yang terbuka terhadap perubahan. Ingat Pasal 37 UUD 1945 secara umum membahas tentang perubahan UUD,” ujar pria yang akrab disapa Boy itu dalam keterangannya, Rabu (16/3).

Dia menjelaskan bahwa konstiusi dapat diubah jika sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota MPR. Usul perubahan pasal dapat disampaikan dalam sidang MPR.

Setiap usulan perubahan pasal-pasal UUD diajukan secara tertulis dan ditunjukkan dengan jelas bagian yang diusulkan. Usulan perubahan ini wajib disertai dengan alasan. Perubahan dapat dilakukan terhadap pasal-pasal yang UUD 1945, kecuali pasal yang mengatur tentang bentuk negara.

Jadi, secara teknis, mengubah UUD 1945 melalui proses amendemen bisa saja dilakukan untuk menindaklanjuti wacana penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan presiden dan penambahan periode.

Namun, jika melihat dampak dari usulan penundaan Pemilu berkaitan langsung dengan ketentuan-ketentuan masa jabatan anggota DPR, DPRD, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, maka ada potensi konflik kepentingan.

Setelah lima tahun sejak dilantik, masa jabatan penyelenggara negara tersebut berakhir dengan sendirinya. Penundaan Pemilu, artinya mereka akan memperpanjang masa jabatan mereka sendiri.

Ketua Bidang Politik PP KB FKPPI Arif Bawono menilai cara terbaik untuk memperpanjang masa jabatan presiden adalah melalui referendum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News