Amendemen UUD 1945 Buka Kans Jokowi Maju di Pilpres Lagi?
Senin, 22 Juli 2019 – 05:25 WIB

Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com
"Yang saya maksudkan dengan perubahan yang fundamental itu adalah Presiden Jokowi dengan tatanan masa jabatan yang baru tercipta, berdasarkan pasal 7 baru (jika UUD diamendemen lagi, red) dapat secara hukum mencalonkan diri lagi menjadi presiden. Ini yang harus didiskusikan secara dalam, serius dan sadar. Saya rasa ini gagasan bagus untuk didiskusikan secara terbuka," tandasnya.(fat/jpnn)
Pakar hukum tata negara Margarito Kamis berpendapat, amendemen pasal di UUD 1945 yang mengatur masa jabatan presiden dan wakil presiden punya implikasi fundamental terhadap proses demokrasi di Indonesia, termasuk bagi Presiden Jokowi.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
BERITA TERKAIT
- Prabowo: Saya Dibilang Presiden Boneka, Dikendalikan Pak Jokowi, Itu Tidak Benar
- Eks KSAL Ini Anggap Gibran bin Jokowi Tak Memenuhi Kriteria Jadi Wapres RI
- Roy Suryo Ungkap Ironi Laporan Jokowi, Dilayangkan Saat Hari Keterbukaan Informasi
- Gus Din Apresiasi Jokowi Membuat Laporan ke Polisi Soal Ijazah Palsu
- 5 Berita Terpopuler: Ada Uang Setoran Masuk, Banyak NIP CPNS & PPPK Terbit, Memalukan dan Tidak Elegan
- Polisi Didesak Proses Laporan Jokowi soal Kasus Ijazah Palsu