Amendemen UUD Hanya Melayani Kepentingan Elite Politik

Bivitri mengatakan kemungkinan pembahasan PPHN dalam amendemen UUD 1945, akan melebar dan sarat akan kepentingan. Karena tidak ada aturan yang mewajibkan pembahasan sesuai agenda secara pasti.
Dalam Pasal 37 UUD 1945 telah diatur tata aturan pengajuan perubahan pasal-pasal baru dapat diagendakan apabila diajukan oleh sekurang-kurangnya 1/3 dari jumlah anggota MPR, pengubahan harus dihadiri 2/3 dari jumlah anggota, dan keputusan harus 50% +1. Akan tetapi hal tersebut hanyalah mengatur soal kuorum dan bisa berubah dengan mudah sesuai persetujuan anggota.
"Jadi bisa saja ada agenda tambahan di tengah dan bisa disetujui sepanjang disetujui sesuai kuorum. Dan jangan lupa dalam politik tawar-menawar itu sering terjadi, sangat terbuka peluang, agar PPHN masuk, ada yang harus disetujui," ujar Bivitri.
Bivitri berujar, jika amendemen UUD 1945 dibahas di tengah pandemi Covid-19 akan menyedot banyak energi. amendemen, kata dia, biasanya dibahas ketika terjadi peristiwa politik luar biasa.
"Kalau amendemennya dengan cara seperti ini (top down), bisa dipastikan memang ada kepenting elite politik untuk kepentingan kekuasaan mereka sendiri, bukan untuk kepentingan masyarakat," ucap Bivitri. (dil/jpnn)
Bivitri mengatakan kemungkinan pembahasan PPHN dalam amendemen UUD 1945, akan melebar dan sarat akan kepentingan
Redaktur & Reporter : Adil
- Hidayat Nur Wahid Serukan Konsistensi Perjuangkan Palestina Merdeka di Milad ke-23 PKS
- Beri Kuliah Program Doktor, Bamsoet Ingatkan Pentingnya Keseimbangan Demokrasi dan Hukum
- Waka MPR: Upaya Pemberdayaan Perempuan Bagian Langkah Strategis
- Dukung Pernyataan Menlu Sugiono, Wakil Ketua MPR: ICJ Harus Hentikan Kejahatan Israel
- Bertemu Rektor Univesiti Malaya, Ibas: Pentingnya Sinergi Akademik Lintas Bangsa
- Peringati Hardiknas, Waka MPR Dorong Kebijakan Penyediaan Layanan Pendidikan berkualitas