Amensty International Berharap Indonesia Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati

Amensty International Berharap Indonesia Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati
Amensty International Berharap Indonesia Ikuti Malaysia Hapus Hukuman Mati

Amnesty International Indonesia menyambut baik keputusan Malaysia untuk menghapuskan hukuman mati dan meloloskannya di parlemen.

Lembaga hak asasi manusia tersebut juga meminta agar negara-negara lain di Asia Tenggara, termasuk Indonesia mengambil langkah yang sama.

Hukuman Mati di Malaysia

  • Hukuman mati menjadi hukuman pokok bagi sejumlah tindak kejahatan, termasuk penculikkan dan penyelundupan narkoba
  • Lebih dari 800 orang saat ini menghadapi tuntutan mati di Malaysia
  • Maria Exposto dari Australia dituntut hukuman mati karena tuduhan penyelundupan narkoba

Rencana penghapusan hukuman mati diumumkan bertepatan dengan Hari Anti Hukuman Mati Sedunia yang diperingati 10 Oktober.

Sebuah undang-undang baru rencananya akan dibahas dalam sidang parlemen yang akan dimulai pekan mendatang.

"Seluruh hukuman mati akan dihapuskan. Titik," ujar Datuk Liew Vui Keong, menteri bagian hukum di Departemen Perdana Menteri Malaysia kepada media di sebuah acara di Universitas Malaya.

"Karena kita akan menghapusnya, semua eksekusi hendaknya jangan dilaksanakan."

Direktur Amnesty International di Indonesia, Usman Hamid menyambut langkah yang diambil pemerintah Malaysia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News