Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya

Amicus Curiae Megawati ke MK Bisa Tak Diterima, Ini Penyebabnya
Megawati Soekarnoputri ketika melakukan orasi dalam kampanye akbar Ganjar-Mahfud di GBK, Jakarta. Dok: source for jpnn.

Sebelumnya, Dokumen amicus curiae Megawati telah dikirim ke MK oleh Sekjen Hasto Kristiyanto pada Selasa, 16 April 2024.

Ditulis tangan, Megawati Soekarnoputri menyampaikan pendapat amicus curiae-nya. Dia berharap Mahkamah Konstitusi dapat mengambil keputusan yang berpihak pada keadilan dalam polemik Pilpres 2024.

Tulisan-tulisan yang bersumber dari pengamatan Megawati Soekarnoputri itu, termuat dalam putusan Mahkamah Konstitusi.

Sebagai informasi, Amicus Curiae atau disebut juga dengan "sahabat pengadilan" merupakan sebuah konsep hukum yang melibatkan pihak ketiga untuk memberikan masukan dalam suatu perkara di persidangan.

Sosok amicus curiae bisa berasal dari individu, kelompok ataupun organisasi. (mcr4/jpnn)

Prof. Ni’matul Huda komentari amicus curiae Megawati Soekarnoputri soal sengketa Pilpres 2024. Begini pendapatnya.


Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News