Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh

Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh
Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh

Hubungan seks sesama jenis tidak diperlakukan sebagai kejahatan berdasarkan KUHP saat ini - namun Pemerintah RI sedang menyusun RUU yang nantinya mengkriminalisasi seks gay dan seks di luar nikah.

Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh Video: Indonesian vigilantes detain, punch and kick two men they accuse of being gay (ABC News)

Amnesty mendesak Jakarta untuk turun tangan dan mencegah upaya di Aceh memberlakukan hukuman pancung.

"Aceh, dan Indonesia secara keseluruhan, harus segera memberlakukan moratorium hukuman mati, dengan tujuan akhir mencabutnya," kata Usman.

Amnesty menentang hukuman mati dalam semua kasus, tanpa kecuali, terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan: terbukti bersalah, tidak bersalah atau karakteristik lain dari individu, begitu pula metode eksekusi yang dipergunakan oleh negara.

Dikatakan, saat ini 106 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan dan lebih dari dua pertiga negara di dunia menghapuskannya dalam hukum atau praktik.

Diterbitkan oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris di sini.



Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News