Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh
Hubungan seks sesama jenis tidak diperlakukan sebagai kejahatan berdasarkan KUHP saat ini - namun Pemerintah RI sedang menyusun RUU yang nantinya mengkriminalisasi seks gay dan seks di luar nikah.
Video: Indonesian vigilantes detain, punch and kick two men they accuse of being gay (ABC News)
Amnesty mendesak Jakarta untuk turun tangan dan mencegah upaya di Aceh memberlakukan hukuman pancung.
"Aceh, dan Indonesia secara keseluruhan, harus segera memberlakukan moratorium hukuman mati, dengan tujuan akhir mencabutnya," kata Usman.
Amnesty menentang hukuman mati dalam semua kasus, tanpa kecuali, terlepas dari sifat atau keadaan kejahatan: terbukti bersalah, tidak bersalah atau karakteristik lain dari individu, begitu pula metode eksekusi yang dipergunakan oleh negara.
Dikatakan, saat ini 106 negara telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan dan lebih dari dua pertiga negara di dunia menghapuskannya dalam hukum atau praktik.
Diterbitkan oleh Farid M. Ibrahim dari artikel berbahasa Inggris di sini.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas
- Dunia Hari Ini: Timnas Indonesia Mengalahkan Korea Selatan Dalam Piala Asia U-23