Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh
"Pemenggalan kepala lebih sesuai dengan hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera... hukuman ketat diterapkan untuk menyelamatkan nyawa manusia," kata Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Dr Syukri M. Yusuf.
"Kami akan mulai menyusun rancangan undang-undang begitu kajian akademis selesai," tambahnya.
Photo: Hukum cambuk telah diberlakukan di Aceh sejak berlakunya hukum syariah di sana tahun 2004. (Arman)
Menurut Amnesty, Aceh dan Indonesia secara keseluruhan harus menghentikan segala bentuk hukuman mati.
"Pihak berwenang perlu fokus pada akar penyebab kejahatan dan perdebatan tentang hukuman mati sebagai pelanggaran HAM. Serta segera menghapuskan hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini," kata Usman.
Mencambuk kaum gay
Aceh merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah, sesuai kesepakatan otonomi khusus dengan Pemerintah RI dari satu dekade lalu.
Sejak itu, propinsi ini menjadi semakin ketat, dan secara rutin mencambuk pelaku kejahatan ringan seperti konsumsi alkohol dan perjudian.
Tahun lalu, dua pria dihukum 85 kali cambukan untuk kasus seks gay.
- Dunia Hari Ini: Jalan Raya di Guangdong Runtuh, 24 Orang Tewas
- Banyak Pekerja Start-Up yang Belum Tahu Haknya Sebagai Buruh
- Dunia Hari Ini: Ratusan Ribu Buruh Indonesia Turun ke Jalan Rayakan May Day
- Dunia Hari Ini: Aktivitas Gunung Ruang Kembali Meningkat
- Dunia Hari Ini: Tornado Tewaskan 4 Orang di Oklahoma
- Dick Tamimi: Sosok di Balik Band Dara Puspita yang Pernah Dituduh Menyelundupkan Emas