Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh

Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh
Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh

"Pemenggalan kepala lebih sesuai dengan hukum Islam dan akan menimbulkan efek jera... hukuman ketat diterapkan untuk menyelamatkan nyawa manusia," kata Kabid Bina Hukum Syariat Islam dan Hak Asasi Manusia Dinas Syariat Islam Provinsi Aceh Dr Syukri M. Yusuf.

"Kami akan mulai menyusun rancangan undang-undang begitu kajian akademis selesai," tambahnya.

Amnesty International Desak RI Cegah Hukum Pancung di Aceh Photo: Hukum cambuk telah diberlakukan di Aceh sejak berlakunya hukum syariah di sana tahun 2004. (Arman)

Menurut Amnesty, Aceh dan Indonesia secara keseluruhan harus menghentikan segala bentuk hukuman mati.

"Pihak berwenang perlu fokus pada akar penyebab kejahatan dan perdebatan tentang hukuman mati sebagai pelanggaran HAM. Serta segera menghapuskan hukuman kejam tidak manusiawi dan merendahkan martabat ini," kata Usman.

Mencambuk kaum gay

Aceh merupakan satu-satunya propinsi di Indonesia yang memberlakukan hukum syariah, sesuai kesepakatan otonomi khusus dengan Pemerintah RI dari satu dekade lalu.

Sejak itu, propinsi ini menjadi semakin ketat, dan secara rutin mencambuk pelaku kejahatan ringan seperti konsumsi alkohol dan perjudian.

Tahun lalu, dua pria dihukum 85 kali cambukan untuk kasus seks gay.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News