AMS: Kami Tidak Ngemplang Pajak

AMS: Kami Tidak Ngemplang Pajak
AMS: Kami Tidak Ngemplang Pajak
Sementara, lanjut mantan Direktur AMS itu, soal temuan bukti oleh FMPK yang menyebutkan ada pembayaran bunga sebesar Rp 18 miliar, padahal AMS mengaku tidak memiliki utang. Dijelaskanya, bahwa hutang tersebut sudah lunas pada 2008, sehingga SPT 31/12/2008 tidak ada lagi, tapi bunga tetap dibayar. “Semunya sudah clear kok,” tandasnya.

Lalu bagaimana dengan bukti piutang senilai Rp 5,3 miliar yang tidak ada kejelasan transaksinya? Dijawab Tjetjep, itu merupakan bukti pungutan pajak yang dipungut oleh MNK atas deviden dan jasa manajemen yang dibayarkan ke AMS. “Kan setoran pajaknya di dilakukan oleh MNK, jadi darimana tiba-tiba muncul cerita pengemplangan pajak?” imbuh pria lulusan AKABRI itu.

Lebih lanjut dirinya juga menegaskan kalau, persoalan ini hendaknya tidak udah menyeret-nyeret Ketua Badan Penanaman Modal (BKPM) Gita Wirjawan. Karena pada saat AMS di bentuk, Gita juga belum duduk sebagai pejabat publik. “Jadi aneh kalau terus diseret-seret Gita Wirjawan-nya,” katanya.

Karena, lanjutnya, perusahaan ini dibuat hanya untuk membeli MNK, setelah tidak ada aktivitas bisnis lagi, maka AMS mengajukan pembubaran pada Januari 2010. Kemudian pada juli 2010 AMS mengajukan permintaan pencabutan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). “Artinya kan jelas, kalau kami ngemplang pajak, kenapa kami minta diperiksa,” pungkasnya. (dms)

JAKARTA –  Liquidator PT Ancora Mining Service (AMS) Tjetjep Muljana menegaskan, apa yang dituduhkan oleh Forum Masyarakat Peduli Keadilan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News