Anak Bandar Narkoba Marah, Polisi Ditusuk Samurai

Anak Bandar Narkoba Marah, Polisi Ditusuk Samurai
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. ANTARA/Ilham Kausar

"Menurut informasi, tersangka ini merupakan anak dari pelaku utama (bandar narkoba)," ucapnya.

Trunoyudo juga menjelaskan tersangka terancam Pasal 338 Juncto Pasal 53 subsidier Pasal 361 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (antara/jpnn)


Detik-detik polisi ditusuk samurai anak bandar narkoba saat penggerebekan. Sajam mengenai paru-paru.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News