Anak Berantem, Bapak Saling Bacok di Tangerang, Banjir Darah
Kamis, 12 Desember 2024 – 04:00 WIB

Kapolsek Tigaraksa AKP I Made Artana menunjukan barang bukti atas kasus penganiayaan di daerah itu (HO/Polresta Tangerang)
"Setelah melakukan penganiayaan pelaku langsung melarikan diri," kata AKP Artana.
Atas perbuatan pelaku, polisi menyangkakan Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
"Saat ini kami sedang melengkapi berkas untuk pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang," kata dia. (antara/jpnn)
Berawal pertengkaran antara anak, dua orang bapak di Tangerang saling bacok. Salah satunya bersimbah darah.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Preman di Tangerang Mulai Disikatin Polisi
- Kasus Bocah Tewas Terbakar di Tangerang, Pacar Ibunya Menghilang
- Pilu Bocah di Tangerang Tewas Terbakar, Pelakunya Pacar Ibu Korban
- Mayat dalam Karung di Tangerang, Identitas Korban Terkuak
- Sadis, Seorang Istri di Inhu Aniaya Suami hingga Tewas, Motifnya tak Disangka
- Ini Motif Remaja di Serang Membacok Tamu di Acara Pernikahan