Anak Buah AKBP Joko Bergerak, 3 Pelaku Disikat, Palmerah Sedikit Lebih Aman

Anak Buah AKBP Joko Bergerak, 3 Pelaku Disikat, Palmerah Sedikit Lebih Aman
Sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus pembegalan di Palmerah, Jakarta Barat. Foto: Dok Mapolres Metro Jakbar

Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Joko. (cr3/jpnn)


Tiga pelaku pembegalan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat diringkus polisi


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News