Anak Buah AKBP Joko Bergerak, 3 Pelaku Disikat, Palmerah Sedikit Lebih Aman
Jumat, 25 Maret 2022 – 23:29 WIB
Atas perbuatan mereka, ketiga pelaku dijerat Pasal 365 Ayat 2 tentang pencurian dengan pemberatan.
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," pungkas Joko. (cr3/jpnn)
Tiga pelaku pembegalan di Jalan Brigjen Katamso, Palmerah, Jakarta Barat diringkus polisi
Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama
BERITA TERKAIT
- Begal Bermodus Pecah Ban Beraksi, Mak-Mak di Kendari Tewas Bersimbah Darah, Waspadalah
- Warga Palmerah Berkomitmen Dukung Ganjar-Mahfud Demi Indonesia Unggul dan Adil
- Begal Sadis Pembacok Pedagang Tahu di Palembang Ditangkap, Bravo, Pak Polisi
- Pasangan Lesbian Terlibat Aksi Begal di Cianjur, Begini Modusnya
- Tiga Begal Sadis yang Sering Beraksi di Bekasi Tak Diberi Ampun, Dooor!
- Inilah Tampang Pelaku Begal Sadis Pembunuh Mahasiswa UMSU, Tak Diberi Ampun, Dooor!