Anak Buah Anies Baswedan: Posisinya Sudah Gawat

Anak Buah Anies Baswedan: Posisinya Sudah Gawat
Sejumlah kendaraan roda empat dan dua melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Rabu (8/4). Pemprov DKI Jakarta akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai 10 April 2020. Foto : Ricardo

Selain perusahaan yang ditutup dan tersebar di empat wilayah, ada 126 perusahaan yang diberi peringatan.

Namun demikian, dia menyebut belum bisa menjabarkan pada publik jenis perusahaan yang diberi peringatan hingga ditutup tersebut.

"Untuk jenis usahanya belum bisa diumumkan," kata dia.

Andri mengimbau kepada seluruh perusahaan yang tidak diizinkan buka saat masa PSBB untuk mematuhi aturan dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020, sebab kini tingkat penyebaran virus corona (COVID-19) sudah amat mengkhawatirkan.

"Lebih baik di rumah saja. Posisinya sudah gawat," kata dia.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi.

Perusahaan-perusahaan itu tetap beroperasi setelah memperoleh izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

"Yang jelas, perusahaan yang termasuk tidak dikecualikan. Tapi (200 perusahaan) mendapat izin dari Kemenperin ya," ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (16/4). (antara/jpnn)

Anak buah Anies Baswedan mencatat masih ada 200 perusahaan yang tetap beroperasi di masa PSBB Jakarta untuk mencegah penyebaran virus corona COVID-19.


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News