Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar

jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal itu diumumkan saat Peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna sekaligus Pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya, di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
“Dan segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya kami bebaskan,” ujar Pramono.
Walau begitu, dia menegaskan bahwa penggratisan itu hanya untuk bangunan pertama.
Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 bangunan, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.
“Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah,” tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan ini pernah diterapkan saat era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Selain meringankan beban masyarakat, Anies saat itu menerapkan pembebasan pajak untuk memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
- Dedi Mulyadi Sesumbar soal Menggaji Warga DKI, Staf Pramono: KDM Salah Hitung
- Pemprov Jakarta akan Membuka 1.000 Lowongan Kerja Petugas Pemadam Kebakaran
- Rute Baru Transjabodetabek akan Diluncurkan Pekan Depan
- CSR PIK 2 Perbaiki Rumah Tak Layak Huni, Warga Tanjung Pasir Bersyukur
- 4 Persen ASN Tak Naik Transportasi Umum, Pramono: Dibina Serius atau Dibinasakan
- Pramono Wajibkan ASN Naik Transportasi Umum Setiap Rabu, Tingkat Kepatuhan 96 Persen