Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
jpnn.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Hal itu diumumkan saat Peresmian Reservoir Komunal Tambora dan Margaguna sekaligus Pembagian Kartu Air Sehat PAM Jaya, di Rusunawa Tambora, Jakarta Barat, pada Rabu (26/3).
“Dan segera akan kami sosialisasikan untuk NJOP di bawah Rp 2 miliar maka PBB-nya kami bebaskan,” ujar Pramono.
Walau begitu, dia menegaskan bahwa penggratisan itu hanya untuk bangunan pertama.
Bila wajib pajak memiliki lebih dari 1 bangunan, maka rumah kedua harus membayar pajak sebesar 50 persen.
“Kalau NJOP untuk rumah kedua maka 50 persen, tiga sepenuhnya bayar karena dia sudah mampulah,” tuturnya.
Sebelumnya, kebijakan ini pernah diterapkan saat era Gubernur DKI Anies Baswedan.
Selain meringankan beban masyarakat, Anies saat itu menerapkan pembebasan pajak untuk memulihkan ekonomi di era pandemi Covid-19.
Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
- Wakil Ketua DPR Sentil Rencana Ditjen Pajak Libatkan TNI-Polri: Wajib Pajak Bisa Merasa Terteror
- Ekonom Ungkap UU PFII Sebagai Ironi Kebijakan Pajak
- Sebut Indonesia Juara Utama Digitalisasi Pendidikan oleh PBB, Prabowo: Kita Diakui Dunia
- Pemerintah Ungkap Alasan Tarif Lepas Kewarganegaraan Naik dari Jadi Rp5 Juta
- DJP Yakin Pajak Marketplace Tak Akan Mendongkrak Harga di Tingkat Konsumen
- Punya Ekstra Lahan Samping, Rumah di Citra Maja City Ini Super Fleksibel
JPNN.com




