Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka

jpnn.com - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Ditreskrimum Polda NTT) menetapkan mahasiswi bernama Stefani atau Fani jadi tersangka kasus kekerasan seksual yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja alias FWLS.
Penetapan status tersangka Mbak Fani disampaikan Dirreskrimum Polda NTT Kombes Patar Silalahi saat menggelar jumpa pers di Mapolda NTT, Selasa (25/3/2025).
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (kiri depan) bersama komisioner Kompolnas Ida Oetari Poernamasasi (kanan depan) menggelar konferensi pers kasus hukum AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (berbaju oranye) di Divisi Humas
"Fani merupakan perempuan yang menjadi pemasok seorang anak yang kini berusia enam tahun kepada Fajar di salah satu hotel di Kota Kupang," ujarnya.
Konon AKBP Fajar mengenal Fani pada 10 Juni tahun 2024, melalui aplikasi media sosial.
Karena sudah saling kenal, pada 11 Juni 2024, oknum perwira menengah polisi itu meminta Fani untuk mencari seorang anak di bawah umur.
Fani yang dijanjikan diberikan uang senilai Rp 3 juta itu lalu mengajak seorang anak yang dia kenal. Pada saat itu usianya masih lima tahun.
Anak itu lalu diajak berkeliling dan berjalan-jalan di Kota Kupang, lalu diajak makan bersama.
Seorang mahasiswi bernama Stefani alias Fani jadi tersangka kasus asusila yang dilakukan eks Kapolres Ngada AKBP Fajar kepada anak di bawah umur. Ini perannya.
- LPSK Turun Tangan di Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Mantan Rektor UNU Gorontalo
- Pegawai Unram Diduga Hamili Mahasiswi Jadi Tersangka
- Bikin Heboh, Tanaman Mirip Ganja Ditemukan di Pekanbaru, Begini Kata Polisi
- Oknum Guru Ngaji di Tulungagung Cabuli Santri
- Polisi Rekomendasi Pencabutan STR Dokter Kandungan di Garut yang Lecehkan Pasien
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok