Ikuti Jejak Anies, Pramono Gratiskan Pajak Rumah dengan NJOP di Bawah Rp 2 Miliar
Rabu, 26 Maret 2025 – 13:15 WIB

Gubernur Jakarta Pramono Anung di Balai Kota, Jakarta Pusat, pada Selasa (4/2). Foto: Ryana Aryadita
"Seperti diketahui, pajak daerah memiliki peranan penting dalam kehidupan bernegara, sebagai sumber penerimaan daerah yang digunakan untuk membiayai semua pengeluaran daerah,” ucap Anies saat itu. (mcr4/jpnn)
Pramono Anung menggratiskan Pajak Bumi Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk Nilai Jual objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 2 miliar.
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Gubernur Pramono Bagi-Bagi Tiket Gratis Nonton Formula E Buat Pelajar
- Sambut Kepulangan Jemaah Haji, Bea Cukai Siap Berikan Pelayanan Cepat dan Terbaik
- Proyek Hunian Warisan Bangsa Sasar Masyarakat Berpenghasilan Rendah
- Kanwil Bea Cukai Jateng DIY Sita 61,25 Juta Batang Rokok Ilegal dalam 5 Bulan
- Pramono Bakal Menggencarkan Sterilisasi Kucing di Jakarta
- Pramono Mengaku Punya Kesamaan dengan Anies Baswedan