Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Foto: TV PN Jaksel (Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

Kedua, terdakwa Baiquni Wibowo melakukan perbuatan berdasar atas perintah tidak sah menurut ketentuan hukum dan perundang-undangan.

"Padahal, terdakwa sebagai seorang perwira menengah polisi sudah memiliki pengetahuan atas hal tersebut," ucap JPU.

Hal meringankan, lanjut JPU, terdakwa Baiquni belum pernah dihukum.

Lalu, terdakwa telah terus terang serta mengakui perbuatannya, sehingga memperlancar jalannya proses persidangan.

"Ketiga, terdakwa tulang punggung keluarga dan memiliki anak yang masih kecil," pungkas JPU. (cr3/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!

Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J


Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News