Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan

Anak Buah Ferdy Sambo Dituntut 2 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan
Terdakwa Kompol Baiquni Wibowo saat menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (3/11). Foto: TV PN Jaksel (Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com)

jpnn.com, JAKARTA - Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir J.

Jaksa penuntut umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap Kompol Baiquni pada persidangan lanjutan perkara itu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

JPU Baringin Sinaturi mengatakan terdakwa Baiquni Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan turut serta dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum berakibat terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.

Perbuatan terdakwa Baiquni itu diyakini melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana penjara selama dua tahun," kata JPU di ruang sidang.

Kompol Baiquni juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider tiga bulan penjara.

JPU juga membacakan sejumlah hal memberatkan dan meringankan dari perbuatan terdakwa Baiquni Wibowo.

Pertama, perbuatan terdakwa Baiquni menyalin dan menghapus informasi atau dokumen elektronik di DVR CCTV serta mengakses barang bukti DVR CCTV terkait peristiwa pidana secara ilegal dan tak sesuai prosedur digital forensik mengakibatkan rusaknya sistem elektronik.

Anak buah Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo dituntut hukuman dua tahun penjara dalam perkara obstruction of justice kematian Brigadir J

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News