Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan atas kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dituntut dengan jukuman satu tahun penjara.

Jaksa penutut umum (JPU) menyampaikan tuntutan terhadap mantan perwira menengah Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu dalam sidang lanjutan perkara tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat (27/1).

Arif Rachman merupakan wakil kepala Detasemen B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divpropam Polri saat Brigadir J dibunuh di rumah dinas Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022.

Menurut JPU, terdapat sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan dalam tuntutan hukuman terhadap alumnus Akpol 2001 itu.

Untuk hal yang dianggap memberatkan tuntutan hukuman ada tiga.

Pertama, Arif Rachman meminta Kompol Baiquni Wibowo menghapus fail rekaman CCTV yang memperlihatkan Brigadir J masih hidup dan berjalan masuk ke rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46, Jakarta Selatan.

Fail itu ada di dalam laptop. Namun, laptop itu dirusak dengan cara dipatahkan sehingga tidak berfungsi lagi.

Kedua, Arif Rachman tahu betul bukti sistem elektronik yang ada kaitannya terbunuhnya korban Yosua tersebut sangat berguna untuk mengungkap tindak pidana yang terjadi.

JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin yang didakwa merintangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News