Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara

Masih Muda Terseret Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Dituntut 1 Tahun Penjara
AKBP Arif Rachman Arifin yang menjadi terdakwa perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice) kematian Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada 19 Oktober 2022. Foto: arsip JPNN.com/Ricardo

JPU mendakwa ketujuh terdakwa itu dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(cr3/jpnn.com)


JPU mengajukan tuntutan satu tahun penjara terhadap AKBP Arif Rachman Arifin yang didakwa merintangi penyidikan kematian Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.


Redaktur : Antoni
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News