Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup

Breaking News! Ferdy Sambo Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup
Ferdy Sambo yang menjadi terdakwa perkara pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J menjalani persidangan beragendakan pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (17/1). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada Ferdy Sambo selaku terdakwa pembunuhan berencana.

Menurut JPU, mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri itu terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan perencanaan terlebih dahulu dan merintangi penyidikan kasus itu.

Pada persidangan itu, JPU mengajukan empat tuntutan untuk Ferdy Sambo.

Tuntutan pertama JPU ialah memohon majelis hakim yang memeriksa perkara itu menyatakan Ferdy Sambo terbukti membunuh Nofriansyah Yosua Hutabarat sehingga melanggar Pasal 340 KUHP tentang delik pembunuhan berencana.

JPU juga menganggap Ferdy Sambo sebagai terdakwa perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Yosua terbukti melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi Transaksi Elektronik jo Pasal 55 KUHP.

Tuntuan kedua JPU untuk Ferdy Sambo ialah soal hukuman. “….menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana seumur hidup,” ujar JPU Rudi Irmawan pada persidangan terhadap Ferdy Sambo di PN Jaksel, Selasa (17/1).

Adapun tuntutan ketiga mengenai barang bukti agar dikembalikan kepada JPU. “Empat, membebankan biaya perkara kepada negara,” kata Jaksa Rudy.

Menanggapi tuntutan itu, Ferdy Sambo dan tim penasihat hukumnya akan menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada persidangan selanjutnya.

Meyakini Ferdy Sambo terbukti merencanakan pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), JPU mengajukan tuntutan hukuman penjara seumur hidup.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News