Anak Buah Kombes Djuhandhani Bergerak ke Tempat Karaoke, Lihat Ini
Rabu, 08 September 2021 – 20:05 WIB

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Djuhandhani. Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya
"Bersama para tersangka diamankan bukti tagihan ruangan dan booking order untuk ketiga korban," katanya.
Atas perbuatannya, kata dia, ketiga pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (antara/jpnn)
Dalam pengungkapan tindak pidana perdagangan anak, polisi mengamankan tiga karyawan karaoke.
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti
BERITA TERKAIT
- Inikah Provokator yang Ditangkap Polisi saat Demo Hari Buruh?
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara, Polda Jateng Sita Baju hingga Alat Kontrasepsi
- Segera Disidang, 3 Tersangka Kasus Perundungan Dokter Aulia Belum Ditahan
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- Propam Pastikan 1.205 Personel Polda Jateng Bebas Narkoba dan Judol