Anak Buah Menteri Jonan Disebut Terima Suap dari Mantan GM Hutama Karya

Anak Buah Menteri Jonan Disebut Terima Suap dari Mantan GM Hutama Karya
Tersangka mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya 2009-2012 Budi Rachmat Kurniawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, kamis (6/8). Foto: Dok/JPNN.com

Usaha itu akhirnya membuahkan hasil setelah pada Agustus 2011 terbit pengumuman Kemenhub nomor 014/PP-SOR/Konstr/VI/PSDML-11. Isinya adalah menyatakan Hutama Karya sebagai pemenang lelang proyek pembangan BP2IP Tahap III Sorong.

Dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus rasuah ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Dia masih menjabat sebagai pimpinan Perhubungan Laut Kemenhub di bawah Menteri Ignasius Jonan.

Rachmat sendiri kini terancam hukuman penjara 20 tahun sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)

JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit disebut menerima uang Rp480 juta dari mantan General Manager


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News