Anak Buah Menteri Jonan Disebut Terima Suap dari Mantan GM Hutama Karya
Jumat, 09 Oktober 2015 – 21:34 WIB

Tersangka mantan GM Divisi Gedung PT Hutama Karya 2009-2012 Budi Rachmat Kurniawan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, kamis (6/8). Foto: Dok/JPNN.com
Usaha itu akhirnya membuahkan hasil setelah pada Agustus 2011 terbit pengumuman Kemenhub nomor 014/PP-SOR/Konstr/VI/PSDML-11. Isinya adalah menyatakan Hutama Karya sebagai pemenang lelang proyek pembangan BP2IP Tahap III Sorong.
Dugaan keterlibatan Bobby dalam kasus rasuah ini belum ditindaklanjuti oleh KPK. Dia masih menjabat sebagai pimpinan Perhubungan Laut Kemenhub di bawah Menteri Ignasius Jonan.
Rachmat sendiri kini terancam hukuman penjara 20 tahun sebagaimana diatur Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomo 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby Reynold Mamahit disebut menerima uang Rp480 juta dari mantan General Manager
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius
- Wakil Ketua MPR: Peran Aktif Perguruan Tinggi Dibutuhkan dalam Pembangunan Nasional
- Mengunjungi Margasatwa Paliyan, Menhut Bicara Replikasi Proses Rehabilitasi Hutan