Anak Buah Prabowo: Pasti Ada Apa-apanya dengan Instruksi Jokowi Ini

Anak Buah Prabowo: Pasti Ada Apa-apanya dengan Instruksi Jokowi Ini
Presiden Joko Widodo. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Robert Rouw menilai terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker 12/2013, semakin jauh dari Nawa Cita Presiden Joko Widodo. Pasalnya, aturan yang baru menyatakan Tenaga Kerja Asing (TKA) tidak wajib lagi menggunakan Bahasa Indonesia.

Aturan yang merupakan instruksi langsung Presiden Jokowi, yang diklaim untuk meningkatkan perekonomian dari sektor investasi, justru tidak berpihak pada pekerja dalam negeri.

"Ini kan untuk memanggil investasi, tapi tidak melindungi warga Indonesia sendiri. Jauh dari Nawacita," kata politikus Gerindra itu, saat dihubungi wartawan, Senin (24/8).

Bahkan, anak buah Ketum Partai Gerindra Prabowo Subianto ini menilai aturan ini tidak muncul tiba-tiba melainkan untuk melegalkan banyaknya pekerja asal Tiongkok masuk ke tanah air sebelum aturan ini dibuat.

"Menurut saya, ini bukan dibuat tanpa ada alasan, tapi karena ada alasan di belakangnya. Ada suatu agenda yang sudah jalan, harus dibuat dulu payungnya. Nah payungnya dibuat sekarang," jelas Robert.

Dia memandang tingginya arus TKA akhir-akhir ini berkemungkinan menimbulkan masalah, sehingga pemerintah buru-buru membuar payung hukumnya melalui Permenaker.

"Kan ini nanti bisa bermasalah. Makanya dibuat payung hukumnya. Ini pemerintah bukan melindungi rakyatnya. Susah kalau kita mau bicara ke belakang, pemerintah selaku yang harusnya melindungi warganya malah begini. Pasti ada apa-apanya," tegas Robert.

Selain itu, dia juga menilai Permanaker tersebut bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2013 tentang Ketenagakerjaan, yang salah satu poinnya mengatur bahwa TKA dapat bekerja di Indonesia dengan catatan melakukan transfer knowledge ke pekerja Indonesia.

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Robert Rouw menilai terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News