Anak Buah Prabowo: Pasti Ada Apa-apanya dengan Instruksi Jokowi Ini
Senin, 24 Agustus 2015 – 20:45 WIB
"Supaya bila melakukan alih teknologi itu, harus bisa berbahasa Indonesia. Itu syaratnya. Itu indikasi agar bisa menurunkan keahliannya, skillnya. Kalau enggak bisa komunikasi, bagaimana caranya. Enggak mungkin jalan. Masa WNI yang harus bisa bahasanya investor. Kan lucu," pungkasnya.(fat/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR, Robert Rouw menilai terbitnya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2015 sebagai revisi Permenaker
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bantu Korban Banjir Bandang di Luwu, PTPN Salurkan 5,5 Ton Sembako
- Sambangi Kantor Kementerian ATR/BPN, Eks Guru Besar IPB Minta Keadilan Kepada AHY
- Perluas Pasar Kerja di Macau, Kementerian Ketenagakerjaan Gelar Business Matching
- Siti Fauziah Ajak Para Mahasiswa Terapkan Nilai-Nilai dan Pertahankan Jati Diri Bangsa
- KPK Diminta Buka Penyidikan Baru soal Permainan WTP BPK Lewat Kasua Kementan
- Karyawan Polo Ralph Lauren Indonesia Minta Hakim Rahmi yang Adili Perkaranya Diganti