Anak Buah Prabowo Tak Hanya Sindir tapi Tagih Jawaban Jokowi

Anak Buah Prabowo Tak Hanya Sindir tapi Tagih Jawaban Jokowi
Riza Patria. Foto: dok jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Riza Patria langsung bereaksi dan menagih jawaban dari Presiden Joko Widodo tentang siapa pelaku termasuk jenis undang-undang yang disebut Kepala Negara mengandung “titipan sponsor” dalam proses pembuatan di lembaga legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat.

Menurut Riza, Presiden Joko Widodo seharusnya membuka secara terang siapa saja pihak-pihak yang selama ini menjadi sponsor dalam pembuatan Undang-Undang dimaksud.

“Kalau Presiden menyampaikan banyak titipan sponsor, maka sebaiknya Presiden menyebut secara jelas siapa sponsornya. Dia sebagai Kepala Negara, Kepala Pemerintahan, sebutkan mana undang-undangnya? Pasalnya? Sponsornya siapa?" ucap Riza di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (29/11).

Untuk diketahui, Presiden Jokowi sempat menyindir proses pembuatan undang-undang di legislatif atau Dewan Perwakilan Rakyat. Jokowi menyebut banyak undang-undang yang mengandung "titipan sponsor”. Sindiran kali ini disampaikan Jokowi saat berpidato dalam pertemuan tahunan Bank Indonesia di Jakarta Convention Center, Senayan, Selasa (28/11/2017) malam.

Terkait hal itu, politikus Gerindra ini tidak ingin Presiden Ketujuh RI tersebut berbicara tanpa data, sehingga menimbulkan polemik dan kegaduhan. Apalagi UU dibuat antara pemerintah dan DPR.

"Kalau ada sponsor berarti pemerintah terlibat dong. Terlibat dalam memasukkan sponsor. Mana bisa DPR buat UU sendiri. Domainnya lebih banyak pemerintah dari DPR dalam membuat UU. Jokowi harus tahu itu," tegas anak buah Prabowo di Partai Gerindra itu.

Di sisi lain, tambahnya, pernyataan Jokowi dalam kapasitasnya sebagai Presiden justru merendahkan wibawa pemerintah yang punya dominasi dalam proses lahirnya produk UU.

“Itu pernyataan yang merendahkan martabat pemerintah sendiri. Berarti pemerintah yang membawa masuk sponsor,” pungkasnya.

Presiden Joko Widodo seharusnya membuka secara terang siapa saja pihak-pihak yang selama ini menjadi sponsor dalam pembuatan Undang-Undang dimaksud.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News