Anak Buah Tersangka Korupsi E-KTP, Gamawan Pasrahkan ke KPK

Anak Buah Tersangka Korupsi E-KTP, Gamawan Pasrahkan ke KPK
Mendagri Gamawan Fauzi. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri, Sugiharto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kemendagri, tahun anggaran 2011-2012.

“Saya sangat menghormati Keputusan KPK tersebut, karena sejauh ini KPK selalu profesional, mari kita hormati proses hukum yang berjalan,” kata Gamwan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (22/4).

Gamawan mengaku mendengar informasi penetapan Sugiharto menjadi tersangka, dari sejumlah pemberitaan di media massa. Namun begitu surat penetapan secara tersangka belum ia baca. Karena itu Gamawan belum dapat memberi komentar lebih jauh.

“Saya belum baca surat hitam di atas putihnya. Saya sedang rapat soal Bansos dengan pimpinan KPK dan Menkeu. Tapi pada prinsipnya kita menghormati proses hukum yang berjalan sampai selesai,” katanya.

Sugiharto merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek pengadaan KTP elektronik. Ia diduga melakukan perbuatan melawan hukum, atau penyalahgunaan wewenang. Sehingga mengakibatkan kerugian negara.

Menurut Juru Bicara KPK, Johan Budi, di Jakarta, Selasa, Sugiharto dijerat Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Namun KPK belum dapat menyimpulkan berapa kerugian negara akibat perbuatan Sugiharto dalam proyek senilai Rp 5,8 triliun tersebut karena hingga saat ini masih dihitung.(gir/jpnn)

 


JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News