Anak Buah Tersangkut Hukum, Bawaslu Pusat Turun Tangan
Selasa, 19 Juli 2016 – 18:05 WIB
Namun, kasus yang membelit para komisioner tidak terkait dengan dugaan korupsi dana hibah Pilgub Jatim 2013 dengan nilai kerugian sekitar Rp 5,6 miliar.
Para komisioner terjerat korupsi karena dianggap tidak bisa mempertanggungjawabkan pemakaian biaya perjalanan dinas. Di sisi lain, para komisioner bersikukuh tidak ada korupsi. Semua biaya perjalanan dinas bisa mereka pertanggungjawabkan. (may/tau/far/c5/c10/oni/flo/jpnn)
SURABAYA –Bawaslu pusat mengirimkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya. Penangguhan itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BTN Berkomitmen Menindak Tegas Setiap Pelanggaran Hukum
- Kemensos Luncurkan Aplikasi Cek Bansos untuk Pastikan Bantuan Tepat Sasaran
- Komisi VII DPR Kritisi Putusan PTUN Jakarta yang Loloskan 5 IUP Bermasalah
- Kemenpora & Bappenas Dorong Pemuda Berjejaring untuk Keberlanjutan Kebijakan SDM
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- Selamat, Trakindo Dinobatkan Sebagai Best Employers Indonesia