Saksi Vaksin Palsu Diimbau Jangan Takut

jpnn.com - JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga menggunakan vaksin palsu berani memberikan keterangan kepada kepolisian.
Sebab, tindakan ini bisa memudahkan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus dan siapa saja yang terlibat.
Semendawai mengimbau, semua pihak khususnya di lingkungan rumah sakit dan klinik, yang diduga menjadi lokasi beredarnya vaksin palsu untuk proaktif memberikan keterangan kepada polisi.
"Dengan demikian akan terlihat siapa saja yang terlibat, apakah perawat, dokter atau manajemen rumah sakit turut terlibat dalam upaya peredaran vaksin palsu kepada masyarakat,” kata Semendawai di Jakarta, Selasa (19/7).
Ia menjelaskan, saat ini pihak kepolisian sudah menetapkan beberapa tersangka pembuat dan pengguna vaksin palsu. Namun, Semendawai memerkirakan banyak pihak lain yang juga diduga terlibat.
Semendawai menegaskan, LPSK siap melindungi para saksi yang beritikad baik memberikan kesaksiannya guna membantu aparat penegak hukum membongkar kejahatan yang mengancam kehidupan generasi muda Indonesia.
“Sesuai amanat Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK melindungi saksi, pelapor dan saksi pelaku tindak pidana,” ujar dia. (boy/jpnn)
JAKARTA -- Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai mendorong pihak-pihak di rumah sakit atau klinik, yang diduga
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- MAKI Dorong KPK Usut Dugaan Korupsi Kredit Macet di BPD Kaltim-Kaltara
- KPK Periksa Project Manager PT Mega Alam Terkait Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit di LPEI
- Ratusan Honorer Resmi jadi PPPK, 4 Hal Penting yang Harus Dilakukan
- KPK Periksa Direktur PT Waruwu Yulia Lauruc Terkait Kasus Pengadaan Karet di Kementan
- Recok Mutasi Letjen Kunto, Pengamat: Otoritas Sipil Jauh Mencampuri Urusan Militer
- Prabowo Sambut Presiden Senat Kamboja di Istana, Ini yang Dibahas