Anak dan Istri Diinapkan di Hotel, Abdul Gofur Malah Berbuat Terlarang di Luar
Rabu, 29 Juli 2020 – 12:21 WIB
”Tersangka beraksi seorang diri. Setelah itu, tersangka memantau target secara acak tanpa direncanakan," katanya lagi.
“Jika lengang dan ada kemungkinan, (tersangka) baru beraksi (untuk) masuk ke toko (dengan cara) merusak gembok,” jelasnya.
Total kerugian korban akibat aksi Ngadenan, senilai Rp 8,4 juta.
Sebagai barang bukti, petugas menyita empat ponsel curian, termasuk satu gembok, tiga kunci leter L yang telah dipipihkan, dan satu buah obeng.
Ngadenan dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP. Dengan ancaman hukuman tujuh tahun. (cr2/bah)
Abduk Gofur mengajak anak dan istrinya menginap di hotel, agar dirinya leluasa untuk berbuat terlarang.
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
BERITA TERKAIT
- Bapak dan Anak di Kampung Sota Merauke jadi Tersangka dan Ditahan, Ini Kasusnya
- Wisatawan asal Prancis di Karo Jadi Korban Perampokan, Begini Kronologinya
- Doooor! Sempat Kabur ke Aceh, Pencuri HP di Fajar Store Pekanbaru Ditembak Polisi
- Maling yang Gasak Ponsel Senilai Rp 501 Juta di Pekanbaru Ditangkap
- Beginilah Kondisi Lokasi Ledakan Bahan Petasan di Bantul, Ditemukan Potongan Jari
- Besi Penutup Saluran Air di Semarang Hilang, Begini Penjelasan Kompol Dina