Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Pakaian Dalam Berserakan

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Pakaian Dalam Berserakan
Satgas Pekat Polda Sulteng menangkap empat orang pelaku diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu. ANTARA/HO- (Humas Polda Sulteng)

"Korban inisial J (16 th) dan K (15 th) merupakan warga Kota Palu telah dikembalikan kepada orang tuanya," katanya.

Dalam kasus ini penyidik juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya lima buah telepon seluler berbagai merek, uang tunai Rp 500 ribu dan beberapa pakaian dalam baik milik tersangka atau korban.

"Operasi pekat Tinombala I Tahun 2022 yang dilaksanakan Polda Sulteng dan polres jajaran digelar selama 14 Hari sejak tanggal 21 Maret 2022," sebut Sugeng.

Terhadap tersangka R, J dan MA penyidik menjerat dengan pasal 76 Jo pasal 88 UURI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UURI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak dan pasal 296 KUHP tentang Mucikari dengan ancaman penjara 5 tahun ke atas.

Sedangkan tersangka KS dijerat Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara lima tahun ke atas.

"Operasi Pekat Tinombala 2022 digelar dalam rangka menciptakan harkamtibmas yang kondusif menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idulfitri 1443 Hijriah, dengan sasaran curas (jambret), peredaran miras, narkoba, prostitusi, premanisme, perjudian dan lain-lain," katanya. (antara/jpnn)

Empat orang ini menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK. Pakaian dalam bergeletakan.


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News