Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Pakaian Dalam Berserakan

Anak di Bawah Umur Dijadikan PSK, Pakaian Dalam Berserakan
Satgas Pekat Polda Sulteng menangkap empat orang pelaku diduga terlibat prostitusi online yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Palu. ANTARA/HO- (Humas Polda Sulteng)

jpnn.com, PALU - Polda Sulawesi Tengah menangkap empat orang pelaku diduga terlibat prostitusi daring (online).

Kasubbid Penmas Polda Sulteng Kompol Sugeng Lestari mengatakan para pelaku melibatkan anak di bawah umur untuk dijadikan PSK di Kota Palu.

“Satgas operasi pekat Polda Sulteng pada hari Senin (21/3) malam, telah menggelar operasi di dua lokasi berbeda di Kota Palu. Selama empat hari operasi berlangsung satgas berhasil mengungkap prostitusi online ini,” kata Sugeng Lestari di Palu, Jumat.

Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi menetapkan empat orang tersebut sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulteng sejak 23 Maret 2022.

Sugeng mengatakan keempat tersangka, yakni R (24) laki-laki dan J (22 ) wanita yang merupakan warga Kelurahan Ujuna, Kecamatan Palu Barat, MA (22) laki-laki warga Kelurahan Kayumalue, Kecamatan Palu Utara, dan KS (29) laki-laki warga Biromaru, Kabupaten Sigi.

"Tiga berperan sebagai muncikari dan satu sebagai pelanggan," tutur Sugeng.

Sebelum menangkap tersangka, polisi telah melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda dan menjaring 13 orang yang terdiri dari delapan laki-laki dan lima wanita, dua di antaranya diketahui anak di bawah umur.

“Pertama hotel A di Jalan S Parman Palu dan homestay G di Jalan Mataram Palu. Di lokasi pertama, petugas mengamankan 7 pria dan 4 wanita yang salah satunya diketahui masih di bawah umur. Sementara di lokasi kedua atau homestay G diamankan pasangan laki-laki dan wanita yang bukan muhrim, dan diketahui si wanita masih di bawah umur,” terang Sugeng.

Empat orang ini menjadikan anak di bawah umur sebagai PSK. Pakaian dalam bergeletakan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News