Anak Di Bawah Umur Dituntut 6 Bulan Penjara, Kok Bisa?

Anak Di Bawah Umur Dituntut 6 Bulan Penjara, Kok Bisa?
Kantor PN Ternate. FOTO: DOK.Malut Pos/JPNN.com

jpnn.com - TERNATE – Seorang anak di bawah umur bernisial IM alias Soneo (14) yang tinggal di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (4/12), dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Ternate. 

Dalam persidangan itu, JPU Rahman menyatakan terdakwa terbukti melakukan pencurian hand phone milik rekannya.

“Bukan hanya mencuri, terdakwa juga melakukan kekerasan. Akibatnya korban mengalami luka parah di bagian dada,” kata Rahman seperti dilansir Harian Malut Pos (Grup JPNN.com). Perbuatan terdakwa diancam sesuai Pasal 363 ayat (2) KUHP.

Usai JPU membacakan dokumen tuntutan, Ketua Majelis Hakim Nitanel M Ndaumani memberikan kesempatan kepada terdakwa menggunakan haknya melakukan pembelaan (Pledoi) secara lisan maupun tulisan.

Menanggapi hal itu, terdakwa didampingi pengacaranya Rahim Yasin meminta kliennya dibebaskan dari jeratan hukum. Alasan dia karena status terdakwa adalah anak di bawah umur.

“Semoga hakim mempertimbangkan hal tersebut dan memutuskan perkara ini seadil adilnya,” harap Rahim di persidangan.

Seperti diketahui, pencurian dan kekerasan itu terjadi di Kelurahan Kasturian Ternate Utara. Korban merupakan rekan terdakwa. Di mana HP korban dicuri terdakwa.

Mirisnya, setelah diketahui, terdakwa lalu menikam korban menggunakan pisau lipat di bagian dada korban. Akibatnya, dada korban bagian kiri mengalami luka tusuk dua sentimeter. Sidang ini kembali ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda putusan.(tr-01/ici/fri/jpnn)


TERNATE – Seorang anak di bawah umur bernisial IM alias Soneo (14) yang tinggal di Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate, Jumat (4/12), dituntut


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News