Anak di Luar Nikah, Siapa yang Harus Mengakikahkannya?

Anak di Luar Nikah, Siapa yang Harus Mengakikahkannya?
Akikah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya, bagaimana jika anak tersebut lahir di luar pernikahan? Siapa yang harus mengakikahkannya. Foto: ilustrasi/ Ricardo/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Akikah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya.

Meski hukumnya sunah muakkad, tetapi akikah bisa menjadi wajib jika dinazarkan sebelumnya.

Secara definisi, akikah artinya menyembelih kambing atau domba sebagai tanda syukur orang tua atas kelahiran anaknya.

Dalil mengenai akikah tergambar dalam sejumlah hadis.

"Bersamaan lahirnya anak laki-laki itu ada akikah maka tumpahkanlah (penebus) darinya darah (sembelihan) dan bersihkan darinya kotoran (cukur rambutnya)." (HR Bukhari)

Dalam hadis lainnya disebutkan Rasulullah saw bersabda “Tiap-tiap anak itu tergadai dengan akikahnya yang disembelih sebagai tebusan pada hari ketujuh (kelahiran)nya dan diberi nama pada hari itu serta dicukur (rambut) kepalanya.” (HR at-Tirmidzi).

Rasulullah saw mencontohkan hal ini saat mengakikahkan kepada dua cucunya, Hasan dan Husain, masing-masing seekor kambing.

“Diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Muhammad saw mengakikahi Hasan dan Husain masing-masing seekor kibas.” (HR al-Baihaqi).

Akikah merupakan hak seorang anak yang sunah ditunaikan orang tuanya, bagaimana jika anak tersebut lahir di luar pernikahan? Siapa yang harus mengakikahkannya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News