Anak Dicium Orang Asing Tanpa Izin Orang Tua, Termasuk Pelecehan Seksual?

Anak Dicium Orang Asing Tanpa Izin Orang Tua, Termasuk Pelecehan Seksual?
Dokumentasi - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menanggapi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, yang belakangan ini terjadi.

Turut diketahui, pada Minggu (26/6) lalu, seorang pria dikejar para orang tua karena melecehkan anak kecil di sebuah mal, wilayah Tangerang Selatan.

Peristiwa itu pun viral di media sosial dan pelaku diamankan di kantor polisi. Namun, ternyata pelaku mengalami gangguan jiwa.

Selain itu, di Gresik, seorang pria asing viral di media sosial karena mencium anak kecil. Namun, orang tua korban tidak mau melaporkan pelaku kepada polisi.

Retno menduga orang tua yang anaknya dilecehkan di Gresik memang enggan berurusan dengan polisi.

Dia juga menduga orang tua tersebut menganggap perbuatan pelaku itu wajar karena gemas dengan anaknya.

"Padahal perbuatan pelaku sejatinya tidak boleh dianggap wajar," kata Retno dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6).

Retno menjelaskan anak-anak memang cukup rentan terhadap semua jenis pelecehan dan kekerasan seksual.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti menanggapi kasus pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur yang marak terjadi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News