Anak Didik Tewas saat Latihan, Pelatih Silat di Tulungagung Ditetapkan Tersangka
Sabtu, 25 November 2023 – 23:06 WIB
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 760 Jo 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar.(antara/jpnn)
Seorang pelatih silat berinisial DAR, 25, diamankan polisi karena menyebabkan salah satu siswa atau anak didiknya meninggal saat latihan bela diri.
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean
BERITA TERKAIT
- Divonis Ringan, Guru Silat di Jatim Ini Bisa Langsung Bebas
- Kanit Reskrim di Tulungagung Ditangkap Polisi terkait Narkoba, Begini Ceritanya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Pembunuh Pasutri di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara, Persidangan Riuh
- Tok, Pembunuh Pasutri Bos Kolam Renang di Tulungagung Divonis 14 Tahun Penjara
- Bertemu Kiai Ploso dan Lirboyo, Anies Berharap Gerakan Perubahan Bisa Terwujud