Anak Durhaka! Dulu Tikam Ayah, Sekarang Mencuri
Rabu, 05 Juli 2017 – 10:45 WIB

Ilustrasi borgol. Foto: AFP
Irhamna dijerat pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.
“Prosesnya akan dipercepat. Dalam waktu dua pekan akan kami serahkan. Penjatuhan vonis nanti tergantung di pengadilan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Irhamna tega menikam kepala ayahnya menggunakan pisau dapur. Setelah menikam, dia langsung melarikan diri. Namun, aksinya itu berhasil terdeteksi polisi.
Polres Bontang berhasil menangkap Irhamna saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah. (bbg)
Irhamna benar-benar layak dilabeli predikat anak durhaka.
Redaktur & Reporter : Ragil
BERITA TERKAIT
- Cucu Bunuh Nenek di Karawang Demi Emas 100 Gram, Begini Kejadiannya
- Heboh Kapolsek Palmatak Diduga Terima Setoran Pencurian, Ini Kata AKBP Ricky
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala
- Pelaku Pencurian HP Mahasiswa di Ogan Ilir Ditangkap
- Aksi Oknum Lurah Mencuri HP Warga Terekam CCTV, Alamak
- Oknum Dokter di Medan Tersangka Pencurian dengan Kekerasan, Begini Kejadiannya