Anak Durhaka! Dulu Tikam Ayah, Sekarang Mencuri

Anak Durhaka! Dulu Tikam Ayah, Sekarang Mencuri
Ilustrasi borgol. Foto: AFP

Irhamna dijerat pasal 363 KHUP ayat 1 dengan ancaman penjara di atas tujuh tahun.

“Prosesnya akan dipercepat. Dalam waktu dua pekan akan kami serahkan. Penjatuhan vonis nanti tergantung di pengadilan,” pungkasnya.

Sebelumnya, Irhamna tega menikam kepala ayahnya menggunakan pisau dapur. Setelah menikam, dia langsung melarikan diri. Namun, aksinya itu berhasil terdeteksi polisi.

Polres Bontang berhasil menangkap Irhamna saat melintas di Jalan Sam Ratulangi, Kelurahan Tanjung Laut Indah. (bbg)


Irhamna benar-benar layak dilabeli predikat anak durhaka.


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News