Anak Gadis Digarap Ayah sejak SD Hingga SMA, Betapa Pedih Hati Ibunda
Selasa, 06 Oktober 2020 – 07:24 WIB
Polisi akan menjerat dengan hukuman penjara, karena yang bersangkutan telah melanggar Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)
Anak gadis menjadi budak nafsu ayah kandung, bertahun-tahun sejak SD sampai SMA.
Redaktur & Reporter : Soetomo
BERITA TERKAIT
- Kabar Terbaru Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
- Marcelo Araujo Meninggal Dunia, Persik Kediri Berduka
- Ahmad Sahroni Minta Petugas Damkar Mencabuli Anak Kandung Dihukum Berat
- 164 ASN di Kediri Naik Pangkat, Zanariah Berpesan Begini
- Dianggap Istri Tidak Perkasa, ML Berbuat Asusila kepada Anak Tirinya, Sontoloyo!
- Oknum Pengacara di Palu Diduga Melakukan Asusila terhadap Anak, Ini Penjelasan Polisi