Anak Laporkan Ayah Kandung ke Kantor Polisi, Kekeh Tak Mau Damai

Anak Laporkan Ayah Kandung ke Kantor Polisi, Kekeh Tak Mau Damai
Pelaku penganiayaan ditahan. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Sedangkan Iwan sudah menyertakan bukti hasil visum atas tindakan ayahnya tersebut.

“Kami lakukan proses pemeriksaan terkait aksi kekerasan terhadap anak kandung ini. Untuk sang ayah kami kenakan pasal 44 UU RI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga,” tutup Suyatno. (kis/nha/SamarindaPos)

Seorang ayah dilaporkan anak kandungnya sendiri ke Polsek Samarinda Kota terkait kasus dugaan penganiayaan.


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News