Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta

Anak Lobster Ilegal, Harganya Rp 400 Juta
Lobster. Foto: JPG

Dari lima orang tersebut, polisi menyita 20.635 benur lobster. Ada dua jenis benur yang disita.

Sebanyak 45.435 ekor jenis lobster pasir dan 200 ekor lainnya jenis mutiara.

Dua orang diduga berperan sebagai distributor. Ada pula yang menjadi pembeli dan karyawan pengemasan.

''Dari informasi yang kami terima, benur itu akan diekspor ke Singapura. Total nilainya mencapai Rp 400 juta,'' ungkap Subandi.

Subandi menambahkan, pelaku dijerat pasal mengedarkan dan atau memelihara ikan yang merugikan masyarakat.

Tersangka juga dijerat pasal melakukan usaha perikanan di bidang pengangkutan yang tidak memiliki surat izin usaha perikanan (SIUP) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan Undang-Undang 31/2004 tentang perikanan.

''Saat ini tersangka kami tahan dulu di markas polair,'' jelas Subandi. (cw2/aif/c22/diq/jpnn)


Polisi Air (Polair) Banyuwangi, Jatim mendapatkan tangkapan besar kasus penyelundupan anak lobster.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News