Menyelundupkan 3.200 Benur, 4 Warga Jember jadi Tersangka
jpnn.com, SURABAYA - Direktorat Kepolisian Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan 3.200 benih bening lobster atau benur yang dikemas dalam 17 kantong plastik di Pantai Puger, Jember, Kamis (8/4), sekitar pukul 10.30.
Empat warga Jember berinisial AM (25), RM (19), CT (17), dan FK (21) turut diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Kepala Subdirektorat Penegakan Hukum Ditpolairud Polda Jatim Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Siswantoro menjelaskan pengungkapan kasus itu berawal saat anggota melakukan pemantauan di kawasan Wuluhan, Jember.
Saat itu, petugas melihat aktivitas mencurigakan oleh dua orang yang membawa ransel hitam diduga berisi benur.
Kedua orang yang dicurigai petugas yakni RM dan CT, langsung diinterogasi.
“Mereka diberhentikan untuk diinterogasi singkat," kata dia, Senin (12/4).
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan benur yang berdasar pengakuan pelaku diperoleh dari tersangka FK. Keberadaan FK kemudian diketahui dan langsung ditangkap.
"Ternyata FK mendapatkan benur dar pelaku lain berinisial AM," jelas dia.
Empat warga Jember harus berurusan dengan Ditpolairud Polda Jatim karena diduga menyelundupkan ribuan benih bening lobster alias benur.
- Truk Kecelakaan di Jalur Jember-Banyuwangi, Macet Sampai 4 Kilometer
- Makan Takjil, Puluhan Orang di Jember Keracunan Massal, Polisi Turun Tangan
- Pengendara Motor Tewas Tertabrak Kereta Api di Jember
- Gempa Bumi M 5 Terjadi di Jember, tidak Berpotensi Tsunami
- Siloam Hospitals Jember Dianugerahi Pusaka Lingkungan, Selamat
- Dugaan Kecurangan Pemilu, Ada Manipulasi Suara Modus Begini di Jember, Oalah