Anak Muda Ini Dijatuhi Hukuman Mati, Ortu Histeris
Jumat, 26 Juni 2015 – 06:23 WIB

TEGANG: M. Mufaddam mendengar vonis di Pengadilan Negeri Stabat. (M.Asir Nasution/Sumut Pos/JPG)
Selanjutnya, Fadal menemui Reza yang hingga kini buron. Saat itu, dia diberi sebuah tas hitam berisi lima kotak atau paket sabu-sabu.
Akhirnya, Fadal bertolak ke Medan dengan menumpang angkutan umum L-300 nopol BK 1199 DQ. Namun, setiba di Kecamatan Besitang-Langkat (4/12/2014) pukul 16.45, dia ditangkap petugas Polsek Besitang yang sedang melakukan razia. (jie/JPG/c5/diq)
LANGKAT – Terdakwa kurir narkoba Muhammad Mufaddam alias Fadal dijatuhi hukuman mati oleh hakim di Pengadilan Negeri Stabat, Langkat,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pria Bandung Tewas di Kamar Indekos, Ada Luka di Kepala
- 2 Tempat Usaha Hiburan Tanpa Izin di Sudirman Disegel, Lihat
- 2 Kapten Infranteri Tangkap Bandar Narkoba di Bima, Kolaborasi dengan Warga
- Ahmad Luthfi Minta Fatayat NU Terlibat dalam Program Kecamatan Berdaya
- Kecelakaan Beruntun Tol Semarang, Truk Tronton Terguling, Sopir Pick-up Luka-luka
- ZCorner Dorong UMKM Halal dan Pemberdayaan Mustahik