Anak Terima Rp 2 Ribu dari KIS, Hati si Ibu Bergetar
“Aku tidak menyangka KIS tega berbuat begitu. Padahal, sudah kami anggap seperti keluarga dia (KIS,red),” kesal SH.
SH menyebutkan, setelah menyampaikan perbuatan KIS terhadap putrinya, suaminya langsung melapor ke Kepala Dusun bermarga Sitorus. Selanjutnya, Sitorus mendatangi KIS, dan saat itu KIS mengakui perbuatannya.
“Setelah rembuk keluarga. Akhirnya kami memutuskan melaporkan KIS ke Polres Asahan, dan persoalannya sudah sampai ke pengadilan. Saya berharap, KIS dihukum seberat-beratnya,” pinta SH.
Kepala Dusun bermarga Sitorus yang juga ikut mendampingi SH dan korban menambahkan, KIS pernah dipenjara karena melakukan perbuatan kekerasan terhadap murid SD dan istrinya. Waktu itu, KIS menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun.
Terpisah Jaksa T Lufthi Fitri ketika ditemui, mengaku KIS tercatat sebagai residivis. KIS sendiri ketika berjalan digelandang jaksa usai persidangan, tidak mau memberikan keterangan ketika beberapa kali ditanyai wartawan.
Dia dan hanya tertunduk sambil berjalan dari lokasi PN Kisaran menuju mobil tahanan yang hendak membawanya ke Lapas Labuhanruku. (van)
KISARAN - Residivis kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) berinisial KIS (52), menyetubuhi perempuan anak baru gede (ABG) yang memiliki keterbelakangan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bejat! Guru Silat di Riau Cabuli 4 Muridnya Saat Latihan
- Korban Begal di Jambi yang Sempat Ditetapkan Tersangka Akhirnya Dibebaskan
- Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
- Kurir 15 Kilogram Sabu-Sabu Nekat Naik Motor
- Pensiunan Kemenhub Ini Diburu Polisi terkait Pencabulan Anak
- Anak Bunuh Ibu, Pelaku Sempat Bilang Begini kepada Tetangga, Berikan Rp 330 Ribu