Analisis Adrianus Meliala Terkait Aksi Brutal Bripka CS di Kafe RM Cengkareng
Kamis, 25 Februari 2021 – 21:42 WIB
"Oknum itu ditetapkan tersangka, dan mengikuti tiga proses, yakni proses administrasi, etik dan pidana,” sebut Adrianus.
Dalam proses administrasi, petugas akan mengecek izin kepemilikan senjata. Apabila terbukti bersalah maka oknum harus dicopot dari kesatuan.
Selanjutnya proses etik, petugas bakal mengusut apakah kondisi di tempat kejadian perkara (TKP) telah layak bagi oknum melakukan penembakan.
BACA JUGA: Gadis Cantik Ini Sudah Lima Hari Tak Pulang, Jika Ada yang Melihat Tolong Laporkan ke Sini
“Apabila proses selesai, maka oknum menjalani proses pidana. Apakah ada pasal yang dilanggar misalnya? Dengan adanya korban, maka tersangka harus menjalani hukuman badan,” tandas Adrianus. (cuy/jpnn)
Mantan Komisioner Kompolnas Adrianus Meliala mengomentari penembakan brutal yang dilakukan Bripka CS terhadap tiga orang di Cengkareng, Jakarta Barat. Menurut dia, apa yang dilakukan Bripka CS adalah kesalahan besar.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Penembakan di Hotel Banyumas Gegara Uang Parkir Rp 15 Ribu
- Pencuri Motor Beraksi di Kelapa Gading, Petugas Keamanan Ditembak
- Kepala Suku Ini Minta TNI-Polri Bertindak Tegas terhadap KKB
- Erni Fatmawati Dibunuh Sehari Jelang Lebaran, Motifnya Ternyata
- 11 Saksi Diperiksa Polisi Terkait Kasus Penembakan Erni Fatmawati
- Penembakan Erni Fatmawati Bukan Perampokan, Polisi Tangkap Seorang Pria