Analisis Hendardi Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung

Analisis Hendardi Ihwal Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung
Ketua Badan Pengurus Setara Institute Hendardi menyikapi Restorative Justice di Polri dan Kejaksaan Agung. Ilustrasi. Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/wsj/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Ketua SETARA Institute Hendardi menyikapi pendekatan restorative justice (RJ) di Polri dan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkara pidana.

“Institusi Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu yang bersamaan merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana,” Hendardi dalam keterangan tertulis diterima Kamis (27/1/2022).

Dia menjelaskan Polri merilis 11.811 kasus diselesaikan dengan pendekatan restorative justice sepanjang tahun 2021. Sedangkan Jaksa Agung merilis 53 kasus sepanjang Januari 2022 juga diselesaikan dengan pendekatan yang sama.

Hendardi menilai langkah dua institusi penegak hukum ini merupakan salah satu ikhtiar untuk menangani problem akut overcapacity lembaga pemasyarakatan, akibat orientasi penegakan hukum yang memusat pada tujuan retributif, yakni keadilan dalam bentuk pembalasan yang berujung pada pemidanaan.

“Ikhtiar serupa sempat didorong oleh berbagai kalangan untuk menyusun suatu regulasi setingkat Peraturan Presiden Tentang Reorientasi Penyidikan Perkara Pidana di Kepolisian, tetapi hingga hari ini tidak tuntas,” ujar Hendardi.

Aktivis Hak Asasi Manusia itu mengatakan penerapan restorative justice tanpa ketentuan yang jelas dan penerapan yang akuntabel memang bisa jadi rentan dan menjadi instrumen transaksional.

“Kekhawatiran ini juga yang diingatkan oleh Kapolri agar keadilan restoratif tidak menjadi ajang transkasional,” tegas Hendardi.

Menurut Hendardi, pekerjaan selanjutnya dari Polri adalah bagaimana Polri akan mengontrol penerapan pendekatan ini, sehingga tidak menjadi ruang negosiasi pihak berperkara dan memastikan penerapannya selektif, berkeadilan dan akuntabel.

Hendardi menyikapi institusi Polri dan Kejaksaan Agung dalam waktu yang bersamaan merilis kinerja pengarusutamaan pendekatan restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara pidana.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News