Analisis Pakar Pidana soal Aktivis '98 Polisikan Ubedilah Badrun

Analisis Pakar Pidana soal Aktivis '98 Polisikan Ubedilah Badrun
Immanuel Ebenezer saat menunjukkan bukti laporannya kepada awak media di depan Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Jumat (14/1). Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

"Tepat dan tidaknya, polisi yang menerima laporan yang akan menilai. Meskipun secara teoritis ada pendapat seperti itu, tetapi polisi yang menentukan," kata Suparji.

Pada sisi lain, Suparji menegaskan dalam delik aduan korban yang merasa dirugikan seharusnta yang melaporkan.

"Dalam konstruksi delik aduan harus korban yang mengadukan,  karena akibat dari perbuatan tersebut bersifat subyektif," kata Suparji Ahmad.

Ikatan Aktivis 98 resmi melaporkan Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun ke Polda Metro Jaya pada Jumat (14/1).

Laporan itu telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/239/I/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, teranggal 14 Januari 2022. (cr3/jpnn)

 

Pakar hukum pidana Suparji Ahmad merespons pelaporan yang dilakukan Ikatan Alumnis 98 terhadap Dosen UNJ Ubedilah Badrun di Polda Metro Jaya pada 14 Januari 2022


Redaktur : Adil
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News