Analisis PPATK Mengungkap Dugaan Sumber Dana Pinjol Ilegal
Senin, 22 November 2021 – 21:32 WIB
"PPATK bersama LPP (Lembaga Pengawas dan Pengatur) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non bank," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar Focus Group Discussion (FGD) Upaya Deteksi, Cegah, dan Berantas Pinjaman Online Ilegal yang dilaksanakan secara daring dan luring dari Pusdiklat Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme di Depok, Jawa Barat, Senin (22/11). (antara/jpnn)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membeberkan analisis terkait aliran dana yang digunakan pinjol ilegal untuk beroperasi.
Redaktur & Reporter : Elvi Robia
BERITA TERKAIT
- AgenBRILink Berprestasi di Yogyakarta Terima Mobil dari BRI, Asyik!
- PNM Peduli Tanam Mangrove & Serahkan Sumur Bor untuk Warga Indramayu
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Catatan Ketua MPR: Gotong Royong & Menghidupkan Kewajiban Saling Kontrol dan Seimbang
- Usut Kasus Korupsi eks Petinggi Bea Cukai, KPK Periksa Perwira Lemdiklat Polri
- KB Bank & Daimler Commercial Vehicles Indonesia Teken Kerja Sama Dealer Financing