Analisis Reza Indragiri: Ada Perbuatan Berulang Dialami Putri Candrawathi, Begini
"Jadi, beliau dipandang sebagai (terduga) korban," ucap penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Sebagai korban kejahatan seksual, Putri dinilai berhak mendapat pelindungan berupa keharusan untuk merahasiakan identitasnya.
"Itu ketentuan dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, red)," sebut pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.
Namun, faktanya yang terjadi di Mako Brimob justru sebaliknya. Di mana Putri justru dimunculkan oleh penasihat hukumnya sendiri.
Penasihat hukum bahkan secara khusus memberikan kesempatan kepada Putri Candrawathi untuk menyampaikan pernyataan. Lalu, di awal pernyataannya, istri Ferdy Sambo memperkenalkan diri dengan menyebut namanya.
"Tidakkah situasi pemunculan Ibu itu bertentangan dengan UU TPKS?" ujar Reza Indragiri Mempertanyakan.
Pada sisi lain, Putri disebut-sebut mengalami pelecehan seksual, kejahatan yang merupakan delik aduan.
"Nah, ketika Ibu mengatakan 'Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami', apakah itu berarti Ibu akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya?" tutur Reza mempertanyakan.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis ada perbuatan berulang yang dialami Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo. Begini...
- Polisi Ungkap Modus Bapak dan Anak Pemilik Ponpes Mencabuli Santriwati, Ya Ampun
- Visum Psikiatrikum Rektor Nonaktif UP Ditunda Karena Sakit
- Istri Pasien yang Dicabuli Oknum Dokter Penuhi Panggilan Polisi, Ungkap Isi Rekaman CCTV
- Komnas Perempuan Diminta Sigap Hadapi Kasus Pelecehan Rektor Nonaktif UP
- Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan
- Marak Eksploitasi Seksual Perempuan di Medsos, Aktivis Harap UU TPKS Diberlakukan