Analisis Reza Indragiri: Ada Perbuatan Berulang Dialami Putri Candrawathi, Begini
"Jadi, beliau dipandang sebagai (terduga) korban," ucap penyandang gelar MCrim (Forpsych-master psikologi forensik) dari Universitas of Melbourne Australia itu.
Sebagai korban kejahatan seksual, Putri dinilai berhak mendapat pelindungan berupa keharusan untuk merahasiakan identitasnya.
"Itu ketentuan dalam UU TPKS (Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, red)," sebut pria yang pernah mengajar di STIK/PTIK itu.
Namun, faktanya yang terjadi di Mako Brimob justru sebaliknya. Di mana Putri justru dimunculkan oleh penasihat hukumnya sendiri.
Penasihat hukum bahkan secara khusus memberikan kesempatan kepada Putri Candrawathi untuk menyampaikan pernyataan. Lalu, di awal pernyataannya, istri Ferdy Sambo memperkenalkan diri dengan menyebut namanya.
"Tidakkah situasi pemunculan Ibu itu bertentangan dengan UU TPKS?" ujar Reza Indragiri Mempertanyakan.
Pada sisi lain, Putri disebut-sebut mengalami pelecehan seksual, kejahatan yang merupakan delik aduan.
"Nah, ketika Ibu mengatakan 'Saya ikhlas memaafkan segala perbuatan yang kami dan keluarga alami', apakah itu berarti Ibu akan mencabut laporannya di Polda Metro Jaya?" tutur Reza mempertanyakan.
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel punya analisis ada perbuatan berulang yang dialami Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo. Begini...
- Nasib Korban Pencabulan oleh Oknum Dokter Kandungan di Garut, Menyedihkan!
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Ini Tampang Predator Seksual di Jepara, 31 Anak Jadi Korban
- 13 Santriwati Jadi Korban Syahwat Ustadz AF
- Cabuli Murid, Pelatih Karate Terancam Denda 900 Gram Emas
- RS Persada Angkat Bicara soal Kasus Dokter AYP Melecehkan Pasien, Dukung Proses Hukum