Anand Krishna Dinyatakan Buron

Anand Krishna Dinyatakan Buron
Anand Krishna Dinyatakan Buron
Kasasi diajukan menyusul putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta  Selatan, yang diketuai Albertina Ho. Hakim membebaskan pria berjanggut putih itu setelah mendengarkan keterangan 16 saksi dan 5 saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum serta 8 saksi meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan Anand.

Hakim tak sepakat dengan jaksa karena keterangan saksi korban pelecahan dibantah keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Vonis MA sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News