Anand Krishna Dinyatakan Buron
Selasa, 18 Desember 2012 – 17:58 WIB
Kasasi diajukan menyusul putusan bebas yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang diketuai Albertina Ho. Hakim membebaskan pria berjanggut putih itu setelah mendengarkan keterangan 16 saksi dan 5 saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum serta 8 saksi meringankan dan empat saksi ahli yang dihadirkan Anand.
Hakim tak sepakat dengan jaksa karena keterangan saksi korban pelecahan dibantah keterangan saksi Maya Safira dan terdakwa. Vonis MA sama persis dengan tuntutan jaksa sebelumnya yakni 2,5 tahun penjara. (pra/jpnn)
JAKARTA - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengumumkan Anand Krishna sebagai buronan. Hal ini dilakukan karena tokoh spiritual lintas
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan
- Jaksa Eksekutor KPK bakal Mengeksekusi Bupati Mimika Eltinus Omaleng
- Halalbihalal IKA Trisakti, Silmy Karim Minta Alumni Terus Berkontribusi & Bermanfaat Bagi Masyarakat