Anang Hermansyah Pertanyakan Biaya Sensor Film
jpnn.com - JAKARTA - Lembaga Sensor Film (LSF) bisa memungut biaya saat melakukan sensor terhadap film. Sayangnya, pungutan itu tidak masuk sebagai penerimaan negara. Ke mana larinya uang pungutan itu?
Hal inilah yang dipertanyakan anggota Komisi X DPR Anang Hermansyah. Sebab, dana yang dipungut lembaga itu memang tidak masuk kategori penerimaan negara seperti Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Di sisi lain harus tetap ada pertanggungjawaban pada publik.
"Merujuk Pasal 65 ayat (2) dan ayat (4) UU No 33 Tahun 2009 tentang Perfilman, pungutan yang dilakukan LSF tidak masuk kategori penerimaan negara ," kata Anang dalam siaran persnya di Jakarta.
Anang mengaku heran dengan ketentuan itu. Menurut dia, semestinya setiap pungutan yang dilakukan oleh organ negara bisa dipertanggungjawabkan di depan publik. Terlebih pembiayaan LSF didukung APBN dan APBD seperti diatur Pasal 44 ayat (2) PP No 18 Tahun 2014 tentang LSF.
Melihat postur kelembagaan dan pembiayaan LSF, Anang menyebutkan harus ada reformasi di lembaga itu. Khususnya terkait dengan pungutan yang dilakukan lembaga itu.
"Perubahan UU No 33 Tahun 2009 menjadi sebuah kebutuhan. Jangan sampai persoalan pungutan yang dilakukan LSF ini akan berdampak pada persoalan hukum yang serius," saran Anang.(fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Dina Hidayana: Political Gastronomy Harus jadi Landasan Program Makan Siang Gratis
- Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
- Honorer Lulus PPPK Wajib Syukuran Seperti Ini, Sesuai Permintaan Bupati, Bukan Potong Kambing
- Waspada Cuaca Hari Ini untuk Sebagian Besar Wilayah di Indonesia
- 5 Berita Terpopuler: Gempa Garut Bikin Rusak Bangunan, Korban Bertambah, BMKG Punya Info Penting
- Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang