Anas Larang Anggota FPD Ikut Teken Interpelasi

Anas Larang Anggota FPD Ikut Teken Interpelasi
Anas Larang Anggota FPD Ikut Teken Interpelasi
Lebih lanjut Anas mengatakan, ada cara lain selain interpelasi untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. “DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan konstruktif,” pungkas  mantan Ketua FPD DPR itu.

Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Alasan lain, usul interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang, yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (boy/jpnn)

JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum angkat bicara soal usul penggunaan interpelasi oleh sejumlah Anggota DPR atas kebijakan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News