Anas Larang Anggota FPD Ikut Teken Interpelasi
Selasa, 17 April 2012 – 19:01 WIB
Lebih lanjut Anas mengatakan, ada cara lain selain interpelasi untuk mengoreksi kebijakan pemerintah. “DPR masih bisa menempuh cara lain untuk menjalankan fungsi pengawasan secara efektif dan konstruktif,” pungkas mantan Ketua FPD DPR itu.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Keputusan Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai menyalahi beberapa aturan karena dianggap bisa memberikan wewenang kepada direksi BUMN untuk melakukan penjualan aset tanpa mekanisme yang benar. Alasan lain, usul interpelasi diajukan karena SK Menteri BUMN Nomor 236/MBU/2011 dinilai melanggar sejumlah undang-undang, yakni UU Nomor 17/2003 tentang Keuangan Negara, UU Nomor 19/2003 tentang BUMN, UU Nomor 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, UU Nomor 10/2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan, dan UU Nomor 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. (boy/jpnn)
JAKARTA – Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum angkat bicara soal usul penggunaan interpelasi oleh sejumlah Anggota DPR atas kebijakan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Penjabat Gubernur Jateng Mendukung Penuh Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2024
- Sebegini Honor PPK Pilkada Serentak 2024, Syarat Pendaftaran Banyak Banget
- Ahok Disebut Masih Ada Keinginan Maju di Pilgub DKI Jakarta
- Sekjen Gelora: Seingat Saya, Kalangan PKS Selama Kampanye Menyerang Prabowo-Gibran
- PKB dan NasDem Akan Bergabung di Pemerintahan Prabowo-Gibran, Darmizal Merespons Begini
- Forum Umat Islam Sragen Imbau Semua Pihak Hormati Putusan MK dan KPU